![]()
ACEH BESAR, BARANEWS | Tuha Peut memiliki peran yang penting terhadap jalannya pemerintah gampong. Keberadaannya sebagai lembaga, penyalur aspirasi masyarakat. Tuha Peut berada pada posisi yang sangat vital, karena memainkan peran untuk menjaga saluran informasi baik dari pemerintah Gampong kepada masyarakat, maupun sebaliknya.
Berdasarkan UU No. 06 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa & Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2009 tentang Pemerintah Gampong, membuat peran Tuha Peut mutlak dan penting. Di dalam aturan tersebut memaparkan tentang fungsi dan wewenang Tuha Peut.
Fungsi Tuha Peut menetapkan peraturan Gampong bersama Keuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan Tuha Peut memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan Gampong bersama Keuchik. Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan gampong dan peraturan keuchik.
Bahkan Tuha peut diberikan kekuatan selain menyampaikan aspirasi, dengan proses menggali keluhan, uneg-uneg, serta harapan warga kepada pemerintahan gampong. Juga bisa melakukan pengawasan proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah gampong dalam seluruh aspek.
Tuha peut merupakan lembaga legislatif tingkat gampong yang harus memahami dan melaksanakan segala fungsi serta perannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah gampong. Ia harus mampu menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat gampong.
Bagaimana sepak terjang Tuha peut Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya?. Untuk menjawab pertanyaan ini, masyarakat adalah hakim yang adil dan memiliki penilaian yang objektif untuk mengukur kinerja Tuha Peut.
Saya sendiri menilai kinerja Ketua Tuha Peut Gampong Garot belum lah menggembirakan bagi masyarakat banyak. Mulai dari aturan yang dibuat Ketua Tuha Peut yang belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat jika itu benar ada, sampai mekanisme untuk menampung aspirasi masyarakat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat peraturan bersama Keuchik tidak nampak geliatnya. Tuha Peut seolah numpang nama di SK, lalu menerima gaji dengan mudahnya.
Bahkan koordinasi setiap anggota Tuha Peut tidak berjalan harmonis, ini terlihat tumpang tindih pandangan Ketua Tuha Peut bersama jajarannya dalam beberapa hal. Hal ini menunjukkan kesan bahwa Tuha Peut milik Ketua Tuha Peut.
Dalam urusan Dusun misalnya, Ketua Tuha Peut dinilai terlalu jauh mengintervensi. Karena tugasnya bukan melakukan kerja-kerja di tingkat Dusun khususnya Dusun Indah, ia harus memainkan perannya sebagai mana yang diamanatkan oleh UU, yakni fungsi pengawasan. Jangan-jangan Ketua Tuha Peut tidak memahami tugasnya, sehingga semua hal ingin ia garap.
Bahkan terbaru, Ketua Tuha Peut terlalu ikut campur dalam hal penyaluran daging qurban dan masalah pengurusan BKM Mesjid Babul Jannah Dusun Indah, ini dinilai sebagian pihak menyalahi fungsinya sebagai ketua Tuha Peut.
Tuha Peut adalah perpanjangan tangan sekaligus wakil dari seluruh masyarakat Gampong, bukan dari wakil kelompoknya saja. Tugas dan fungsinya adalah menyerap aspirasi masyarakat gampong. Dia harus kritis dengan segala kebijakan dan keputusan. “Tuha Peut harus membela kepentingan masyarakat seutuhnya, bukan hanya masyarakat yang menang dalam kontestasi politik”
“Ketua Tuha Peut harus jeli berpikir dan menyimak dan mengambil kesimpulan, bukan hanya diam dan nampaknya ketua Tuha Peut tidak memahami fungsinya”.
Seharusnya sebagai badan legislatif tingkat Gampong, Ketua Tuha Peut harus peka terhadap aspirasi, usulan, uneg-uneg serta keluhan masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah Gampong yang tidak memihak. Ketua Tuha Peut tidak boleh terkesan menjadi pion atau budaknya pemerintah Gampong. Ia harus mampu menjaga marwah Tuha Peut sebagai mitra kerja pemerintah gampong.
Ketua Tuha Peut harus mengambil peran untuk menyampaikan, mengusulkan segala hal yang berkaitan dengan harapan masyarakat. Tentunya dengan turun ke masyarakat, duduk, berbincang dengan mereka, memahami keinginannya. Lalu rumuskan menjadi aturan di Gampong, dan sekaligus menjadi masukan kepada Keuchik.
Ketua Tuha peut tidak boleh anti kritik, apa lagi marah-marah tingkat Fir’aun jika ada pihak mengingatkan tentang kinerjanya. Ketua Tuha Peut harus menjawabnya dengan kinerja, komitmen, dan keseriusan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia harus mampu menjaga loyalitasnya kepada masyarakat, bukan kepada Keuchik, apa lagi menjilat serta tunduk pada perintah kolompok yang mengusungnya.
Kritikan dari masyarakat harus dijadikan sebagai cambukan, atau alarm untuk mawas diri bahwa menjadi Tuha Peut adalah speaker masyarakat. Sebab, ia digaji dengan uang rakyat, keringat rakyat yang setiap hari banting tulang di sawah, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya.
Ketua Tuha Peut harus mampu membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Serta dengan pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan kinerja Ketua Tuha Peut, mereka dirangkul diajak berdiskusi agar ditemukan solusi terbaik. Sekali lagi, Ketua Tuha Peut harus siap dikritik, diberi saran bahkan tidak boleh menjadi baper dan lebay. Kalau tidak siap dikritik sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, lebih baik mudur saja.
Namun demikian, perlu ada komunikasi yang baik antara Ketua Tuha Peut dengan masyarakat. Saya rasa mungkin ketua Tuha Peut sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk terhadap hal-hal baru. Hanya saja yang kurang adalah masyarakat masih kurang membangun kedekatan secara emosional.
Apapun itu, Ketua Tuha Peut sesegera mungkin memperbaiki kinerjanya. Memahami dengan bijak, bahwa kritikan, saran, merupakan bagian dari dinamika yang harus dijalani dengan kepala dingin sebagai seorang pejabat. Sangat tidak bijak Ketua Tuha Peut berpolemik dengan masyarakat yang diwakilinya. Karena masyarakat memiliki hak untuk memantau, memberi saran, bahkan mengkritik kinerja Ketua tuha Peut. (Deni Satria)
The post Menilai Kinerja Ketua Tuha Peut Gampong Garot Aceh Besar appeared first on BARANEWS ACEH.